SPcom MEDAN – Polda Sumut menangkap dua orang penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. Dari tangan pelaku diamankan sisik trenggiling seberat 1,9 kg dan sarang burung walet.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (12/02/22).
“Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli,” terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (24/02/22).
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, Tersangka L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut.
L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.
“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket,” terang Perwira Menengah Polda Sumut.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, keuntungan yang diperoleh L dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000 per kilogram.
Sementara dari sarang burung walet dia memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 per kilogram. (SP)