SPcom JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita berhasil mengungkap praktir ilegal surat keterangan PCR maupun antigen yang palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono, Jumat, (25/2/2022).
Sigit menuturkan, keempat tersangka yakni MSF, S, HF, dan AR kini langsung dilakukan penahanan.
“Ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” tuturnya.
Sigit menjelaskan, kasus ini melibatkan oknum salah satu klinik di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Dimana mereka memiliki akses aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu ada pula oknum petugas bandara yang terlibat untuk memuluskan pemalsuan dokumen PCR maupun antigen.
“Ya, ini adalah oknum dari petugas-petugas di bandara,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah melakukan pemalsuan tersebut sejak lima bulan lalu. Total ada ratusan surat yang sudah dipalsukan.
Sigit berujar setiap satu surat mereka mematok harga senilai Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
Sigit menegaskan pihaknya akan menuntaskan serta menindak para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” ucapnya. (SP)