SPcom JAKARTA – International Social Security Association (ISSA) memberikan sertifikat penghargaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan rasa bangganya atas pengakuan dari ISSA. Organisasi internasional yang bermarkas di Swiss tersebut menyanjung pelaksanaan dan pengelolaan aset dan liabilitas dari program JHT.
”Saya kira kita perlu berbangga, bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan jaminan sosial kita diapresiasi oleh dunia internasional. Ini kami persembahkan khusus untuk pekerja Indonesia,” tutur Anggoro dalam siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima Sabtu (26/2/2022).
Menurut Anggoro, dalam mengelola dana JHT para pekerja BPJAMSOSTEK mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Hal itu untuk memastikan dana yang nantinya diterima oleh pekerja mendapatkan imbal hasil yang optimal. Pengelolaan dana ini tentunya juga bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup.
Dengan pengelolaan yang optimal, tentunya hasil yang didapatkan oleh peserta dan keluarga juga dapat lebih optimal. Penempatan dana juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana pekerja.
“Maka dari itu, setiap investasi yang dilakukan dipastikan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif berdasarkan regulasi eksternal dan internal,” katanya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga senantiasa menyesuaikan komposisi portofolio dengan kondisi ekonomi terkini (dynamic asset allocation). Yaitu dengan memperhatikan momentum pasar, likuiditas, optimasi hasil investasi dan sesuai dengan profil liabilitas program.
”Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan manfaat terbaik dari program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. Kami harap para peserta dapat terus berkarya dengan tenang agar mencapai produktivitas dan turut membangun perekenomian bangsa agar lebih baik,” tutup Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun Aland Lucy Patitty, juga merasa bangga dengan penghargaan yang diberikan oleh ISSA.
“Kami yang sehari-hari bertugas untuk melayani manfaat JHT peserta di kantor cabang turut merasa bangga dengan capaian ini,” ungkap Lucy.
Menurut Lucy, pengakuan dari ISSA tersebut tak terlepas dari kerja keras seluruh insan BPJAMSOSTEK. Yaitu yang selalu terlibat dalam proses baik pengelolaan program JHT maupun memberikan layanan JHT secara prima kepada peserta.
“Tentunya penghargaan dari ISSA ini akan mendorong kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada peserta,” cetus Lucy.
Penghargaan yang ISSA tersebut diberikan pada 22 Februari 2022. Penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori dan ditambah satu pengesahan atau attestation. Kategori penghargaan Certificate of Merit tersebut antara lain pada pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kategori tersebut menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas dan unit pengendali gratifikasi sebagai bagian dari sistem pengendalian fraud.
Sementara Attestation dari ISSA juga diberikan atas penyelenggaraan Paritrana Awards. Yaitu sebagai upaya peningkatan kepesertaan melalui kolaborasi bersama pemangku kepentingan.
ISSA mengapresiasi pengelolaan dana JHT menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas/Asset Liability Management (ALM) yang dilakukan BPJAMSOSTEK.
Hal ini merupakan faktor penting dalam mencapai pengelolaan finansial dalam seluruh entitas investasi. Tujuannya untuk memetakan kebutuhan cashflow di masa yang akan datang berikut dengan kemungkinan kendala yang dihadapi.
Selain ALM, ISSA juga menggarisbawahi urgensi pendekatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK kepada stakeholder. Dalam hal ini pemerintah sebagai regulator yang menelurkan regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya relasi yang baik dengan regulator, BPJAMSOSTEK bisa mengantisipasi perubahan-perubahan akibat regulasi. Yang itu berdampak pada penyelenggaraan program dan pemberian manfaat kepada peserta sebelum regulasi tersebut disahkan.
Dengan begitu, BPJAMSOSTEK memiliki waktu untuk mengetahui dampak dari regulasi kepada institusi dan menyusun strategi dengan baik. (*)