Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi

SPcom BENGKULU – Dua pria berinisial RR (22) dan BB (19), ditangkap Anggota Tim Elang Jupi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Satu dari dua terduga pelaku dihadiahi timah panas, lantaran ketika ingin ditangkap melawan dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau. Sehingga Tim Elang Jupi memberikan tindakan tegas terarah dan terukur.

Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terduga pelaku RR merupakan residivis curanmor. Dari keterangan dua terduga pelaku, kata Doni, telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Kepahiang.

Kedua terduga, terang Doni, ditangkap ketika sedang berada di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna putih, tanpa mengunakan nomor polisi.

Lalu, 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat, 1 bilah sajam jenis pisau garpu, 1 buah besi berujung runcing, 1 buah kunci reng 8 warna silver, 1 buah celana jeans Wwrna biru, Uang RP70 ribu dan 1 buah selimut warna pink kombinasi kuning.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut, kata Doni, setelah adnaya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

”Terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Doni, Minggu (27/2/2022). (SP)

BengkuluCuranmorDitembakresidivis
Comments (0)
Add Comment