Mahasiswa Ditangkap Usai Edarkan Obat Batuk Tanpa Izin

SPcom BENGKULU – Seorang mahasiswa berinisial MAL (23) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan, lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal.  

Pelaku diamankan bersama barang bukti 14 keping atau 140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan sebesar Rp217.000. Obat batuk ini diketahui kerap disalahgunakan untuk mabuk. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/Polsek Kota Manna yang dilaporkan masyarakat.

“Terduga pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna,” ujar Sudarno, Jumat (4/3/2022). 

Penangkapan MAL berawal saat anggota SPKT RU I Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan sedang berpatroli, Kamis (3/3/2022) pukul 20.30 WIB.

Ketika di Jalan Gerak Alam, petugas mendapati salah satu pria berinisial FZ sedang duduk di atas pelat decker tepi jalan. 

“Saat diperiksa didapati 6 keping atau 60 butir tablet samcodin di jok motornya. Pil ini diketahui berasal dari MAL,” katanya.

Menurutnya, kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna. Mereka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Sudarno. (SP)

BengkuluditangkapMahasiswaObat batuk
Comments (0)
Add Comment