SPcom JAKARTA – Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus penipuan berkedok trading di platform Binomo memang telah merugikan banyak orang.
Polisi bahkan berusaha mengusut tuntas kasus yang menyeret beberapa nama influencer kondang tanah air tersebut.
Sebut saja Indra Kenz yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan meringkuk di balik jeruji besi.
Lebih lanjut, polisi pun akan melakukan proses penyitaan aset pria yang kondang dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.
Terkini, Bareskrim Polri hingga saat ini masih berusaha menyita aset Indra dengan lebih dulu meminta izin kepada pihak terkait.
“Kemudian update terkait kasus IK. Aset terkait aset penyidik sudah mengirimkan surat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Handoko menyebut surat tersebut sudah dikirimkan ke berbagai pihak. isi surat tersebut berkaitan dengan izin penyitaan aset.
“Sudah mengirimkan sudah ke BPN, kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” beber Handoko.
Seperti diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang hingga terancam penjara maksimal 20 tahun, influencer Indra Kenz memang terus menuai sorotan panas publik.
Terlebih selama ini ia dikenal sebagai sosok yang kerap kali memamerkan kekayaannya lewat jejaring media sosial, hingga djuluki Crazy Rich Medan.
Dan atas semua perbuatannya, yang diduga merugikan banyak orang, Indra Kenz tak hanya terancam hukuman penjara, namun juga terancam dimiskinkan alias penyitaan seluruh aset kekayaannya, yang bernilai lebih kurang 84,6 miliar rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan melaksanakan gelar perkara, berdasarkan Pasal 1 KUHP penyidik melakukan gelar perkara menetapkan IK sebagai tersangka.
Setelah itu penyidik langsung melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan, ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awal media. (SP)