Bayar Iuran BPJAMSOSTEK Bisa Lewat Agen BRILink

SPcom JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berinovasi untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan para pekerja. Kali ini Agen BRILink yang dioptimalkan sebagai salah satu kanal pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

Bukan tanpa alasan, kerja sama ini dilakukan karena Bank BRI memiliki 525.000 agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.

Sinergi ini resmi diluncurkan oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin bersama Institutional and Wholesale Business Director Bank BRI Agus Noorsanto dalam kegiatan seremoni yang digelar secara hybrid, Selasa (8/3/2022).

“Fitur pembayaran iuran melalui agen BRILink ini kian melengkapi beragam kanal yang telah dimiliki oleh BPJAMSOSTEK. Jadi peserta dapat dengan leluasa memilih kanal mana yang lebih mudah mereka gunakan. Tentu Kerja sama ini akan terus berlanjut, karena Bank BRI juga memiliki concern yang sama, yaitu sektor UMKM dan pekerja informal,” ungkap Zainudin.

Pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah. Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat. Lalu hanya menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.

Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.

Zainudin juga menyatakan optimismenya bahwa Kerja sama ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK khususnya pekerja BPU.

Hal tersebut tentunya juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK menggunakan smartphone-nya.

Dengan kemudahan-kemudahan ini, Zainudin mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk memperoleh beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak.

Selain itu peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Pinjaman uang muka perumahan (PUMP).

“Dengan hadirnya layanan BPJAMSOSTEK dekat dengan pekerja, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” pungkas Zainudin.

Sementara itu Agus Noorsanto menyatakan kesiapannya untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjangkau seluruh pekerja hingga daerah pelosok.

”Kerja sama ini diharapkan bisa mempermudah pekerja, enggak usah datang ke kantor-kantor bank, cukup datang ke agen-agen kita yang letaknya rata-rata di pemukiman, dekat masyarakat sehingga mudah dijangkau. Saya kira itu akan sangat membantu bagi perluasan pemberian jaminan kepada para pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah,”ungkap Agus.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty menyambut gembira atas kerja sama dengan agen BRILink tersebut. Dengan kerja sama tersebut berarti menambah lebih banyak lagi kanal layanan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

”Hal ini tentu semakin memudahkan dan semakin membuat nyaman para peserta program Jamsostek,” cetus Lucy.

Lucy berharap dengan semakin banyaknya dan mudahnya kanal layanan, maka peserta akan semakin tertib membayar iuran. Sebab tertib iuran sifatnya wajib dan sangat penting untuk terus mengaktifkan status kepesertaan.

”Jika status kepesertaan tidak aktif itu sama saja membahayakan diri pekerja. Sebab jika sewaktu-waktu terjadi risiko pekerjaan, maka program Jamsostek tidak secara otomatis dapat memberikan layanan jaminan risiko tersebut, karena sistemnya menolak,” ungkap Lucy.(Sp)

BRIJamsostekTenaga Kerja
Comments (0)
Add Comment