SPcom BEKASI – Pelajar berjumlah 12 orang diamankan polisi karena diduga hendak tawuran di Rawa Panjang, Kota Bekasi. Setelah pemeriksaan, mereka ‘dihukum’ bersujud di kaki orang tua masing-masing.
“Polres Metro Bekasi Kota memulangkan 12 pelajar terduga pelaku tawuran untuk dibina orang tua karena hasil pemeriksaan penyidik saat diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota pimpin Katim Ipda Iswahyudi tidak menemukan unsur pidana saat mereka diamankan di rawa Panjang, Minggu dinihari (6/3/2022),” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (7/3/2022).
Mereka dipulangkan karena polisi tidak menemukan adanya bukti temuan senjata yang disita milik para pelajar itu. Polisi menyebut bahwa semua senjata sitaan milik teman-teman mereka.
“Jadi, senjata itu bukan milik mereka. Milik teman-teman mereka yang kabur saat kita terjun ke lokasi tawuran,” tuturnya.
Erna mengatakan para pelajar itu tidak ikut serta dalam tawuran. Sehingga, mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan diminta membuat surat pernyataan.
“Dikarenakan mereka tidak terlibat, akhirnya Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota memanggil orang tua para pelajar itu dan mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang nantinya tidak akan melakukan tawuran, mereka dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina dan diawasi,” ucapnya.
Akhirnya, polisi memulangkan 12 pelajar tersebut kepada orang tuanya pada Minggu (6/3) pukul 14.00 WIB. Namun, sebelum dipulangkan, para pelajar itu diminta meminta maaf dan bersujud di kaki orang tuanya. (SP)