SPcom JAKARTA – Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz sudah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Vanessa diperiksa atas dugaan aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Meski sudah diperiksa, rupanya status kekasih Indra Kenz itu sampai saat ini masih sebagai saksi.
“Masih saksi,” ucap Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Vanessa, terungkap kalau Vanessa menerima sejumlah aliran dana yang dijanjikan sebesar Rp 2 Miliar namun hanya Rp 10 juta yang baru diberikan.
“Tadi kami sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 M namun hanya Rp 10 juta yang dikasih,” kata Gatot, seperti dikutip kapanlagi.com.
Untuk itu, penyidik masih mendalami terkait uang senilai Rp 10 Juta tersebut yang diberikan Indra Kenz pada pacarnya.
Setelah itu barulah status Vanessa akan ditentukan, apakah naik jadi tersangka atau tetap saksi.
“Nanti akan di dalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan, kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga,” jelas Gatot.
“Ya tentunya penyidik masih akan mendalami dulu kalau memang ada kaitannya akan dilakukan langkah-langkah dan proses dari penyidik,” pungkas Gatot.
Sebelumnya, Indra Kenz sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang hingga terancam penjara maksimal 20 tahun.
Influencer Indra Kenz memang terus menuai sorotan panas publik. Terlebih selama ini ia dikenal sebagai sosok yang kerap kali memamerkan kekayaannya lewat jejaring media sosial, hingga djuluki Crazy Rich Medan.
Dan atas semua perbuatannya, yang diduga merugikan banyak orang, Indra Kenz tak hanya terancam hukuman penjara, namun juga terancam dimiskinkan alias penyitaan seluruh aset kekayaannya, yang bernilai lebih kurang 84,6 miliar rupiah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan melaksanakan gelar perkara, berdasarkan Pasal 1 KUHP penyidik melakukan gelar perkara menetapkan IK sebagai tersangka. Setelah itu penyidik langsung melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan,” ujar Karopenmas Divhumas, Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (SP)