SPcom JAKARTA – Maraknya kasus dugaan penipuan berkedok Investasi Trading di Tanah Air, masih terus diusut tuntas oleh polisi.
Sejauh ini, sudah dua orang afiliator, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong, serta tindak pencucian uang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain hukuman pidana, kedua Crazy Rich ini juga terancam dimiskinkan, alias dilakukan penyitaan aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan mereka.
“Progresnya terus berjalan, bukan hanya follow the money, tapi barang-barang lainnya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan, akan kita sita,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kepada awak media, kemarin.
Tak pandang bulu, pihak kepolisian masih menelusuri aliran dana kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan kepada orang-orang terdekatnya, termasuk pula kepada sejumlah publik figur yang diduga pernah mendapatkan uang ataupun aset dari keduanya.
Mereka pun turut terancam diperiksa oleh pihak kepolisan bahkan wajib mengembalikan semua yang diterima dari para tersangka.
Terkait siapapun yang terima, karena aliran dana bisa masuk ke siapa saja. Mereka bisa berpotensi jadi pembantu tindakan para tersangka, imbuh Komjen Agus Andrianto.
Sebagai sosok yang memiliki julukan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan diketahui kerap kali membagi-bagikan uang. Tak hanya kepada masyarakat, namun juga selebriti tanah air.
Misalnya kepada pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta konten kreator Reza Arap. Ya, saat tengah live streaming bermain games/ tiba-tiba saja Reza Arap disawer Doni sebesar 1 Miliar Rupiah.
Lantas apa kata pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melihat kasus yang tengah menghebohkan masyarakat di tanah air ini?
“Orang yang tidak tahu pun, kalau tindak pidana bisa disita. Kalau dia membantu prosesnya, dia bahkan bisa kena pasal,” tegas Hotman Paris. (SP)