SPcom JAKARTA – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3), seperti dilansir detikhot.
“Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Olivia pun akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut. Sidang pleidoi akan dilaksanakan pada Kamis (17/3).
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akibat perbuatan anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. (SP)