BNN Ciduk Dua Pemuda yang Simpan Ekstasi-Sabu Senilai Rp 25 Miliar

SPcom PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mengamankan sabu seberat 7,2 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi senilai Rp 25 miliar di sebuah rumah di Palembang.

Barang haram tersebut ditemukan di lemari yang sengaja dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Kepala BNN Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, dari penggerebekan di sebuah rumah tersebut, BNN Sumsel mengamankan dua tersangka yang memiliki peran sebagai pengedar, Renol Mirfazollah dan Mirza.

“Benar, kita telah mengamankan barang bukti 7,2 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi serta dua orang tersangka,” kata Kepala BNN Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, Senin (15/3/2022).

Kabid Berantas BNN Sumsel, Kombes Agus Sudarno menjelaskan pengungkapan barang haram Rp 25 miliar itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Kompleks Kencana Damai, Sako, Palembang.

“Dari informasi tersebut, pada Selasa 8 Maret 2022 pukul 17.30 WIB Tim melakukan penggerebekan di lokasi,” kata Agus.

Dari penggerebekan itu, kata Agus, tim Berantas BNN Sumsel menangkap seorangpun penghuni rumah, Renol.

Saat rumah tersebut digeledah, tim menemukan barang bukti 50 ribu butir ekstasi dan 7,2 kilogram sabu di dua kamar berbeda di atas lemari yang dimodifikasi senilai Rp 25 miliar.

“Saat digerebek, seorang penghuni rumah inisial RM kita amankan, dan setelah digeledah ditemukan sekitar 50 ribu butir ekstasi yang disimpan di atas lemari pakaian yang sudah di modifikasi di kamar tengah serta 7,2 kilogram sabu di atas lemari pakaian di kamar depan. Jika barang haram asal Palembang dan luar daerah itu dirupiahkan nilai ditaksir sekitar Rp 23-25 miliar,” ungkapnya.

Renol berikut barang bukti dibawa ke BNN Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, Renol mengaku barang haram itu milik Mirza, yang saat itu tengah liburan di Bangka Belitung.

“Dari pengakuan RM, kita melakukan penyelidikan dan memburu tersangka MZ yang sedang berlibur di Bangka. MZ ditangkap Rabu, 9 Maret 2022, di tempat saudaranya di kawasan Desa Rebo, Sungai Liat, Bangka,” katanya.

Selain menangkap kedua tersangka serta menyita barang haram tersebut, tim BNN menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 5 unit ponsel, 1 motor, 1 mobil, dan 2 timbangan digital.

“Kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar itu kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SP)

BNNCidukPalembangPemudaPil Ekstasisabu
Comments (0)
Add Comment