SPcom SERDANG BEDAGAI – Seorang oknum polisi berinisial Briptu S, diduga mengajak anggota LSM bersekongkol memeras Warsidi, kepala Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, sebesar Rp 60 juta.
Aksinya terendus setelah Warsidi melaporkannya ke Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Uang yang dimintanya belum sempat diterima, tapi sudah ditangkap duluan.
Dari informasi yang diperoleh JPNN Sumut, oknum polisi itu disebut adalah Briptu S. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Perbaungan, Kamis (10/3) lalu.
Untuk melancarkan aksinya, Briptu S diduga bekerja sama dengan anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang pernah mengadukan Warsidi ke Polda Sumut.
Setelah itu, melalui pesan singkat WhatsApp, Briptu S mengajak korban untuk bertemu sekaligus menagih uang yang dimintanya itu.
Namun, ternyata sebelum bertemu, Warsidi telah menghubungi polisi. Saat tiba di rumah makan yang telah disepakati antara korban dan Briptu S, polisi langsung menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP I Made Yoga membenarkan informasi penangkapan oknum polisi tersebut.
“Benar (ditangkap),” kata AKP I Made Yoga, Rabu (16/3/2022).
AKP I Made Yoga sendiri belum memerinci lebih lanjut terkait pemerasan itu. Sebab, saat ini Briptu S masih diperiksa oleh Propam. (SP)