Anggota KPU Dipecat Lantaran Terbukti Terima Gaji Ganda

Anggota KPU Dipecat Lantaran Terbukti Terima Gaji Ganda

SPcom PARIGI MOUTONG – Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Abdul Chair terbukti menerima gaji dobel sebagai PNS dan anggota KPU.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip dari website DKPP, Jumat (18/3/2022).

Dalam sidang terbukti Abdul Chair mengakui masih menerima gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang didebit secara otomatis setiap bulan hingga saat ini.

Gaji tersebut digunakan Abdul Chair untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Abdul Chair telah diingatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Parigi Moutong untuk mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, bukan permohonan penghentian gaji.

“Namun Teradu tidak segera mengurus kewajibannya itu sehingga sampai saat ini masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN,” ujar DKPP.

Hal itu disebabkan Abdul Chair belum berstatus cuti di luar tanggungan negara. Abdul Chair dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Januari 2019.

Namun pada 15 Desember 2021, Abdul Chair baru menyampaikan Surat Permohonan Cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Parigi Moutong.

Di internal KPU, Abdul Chair terbukti melanggar kode perilaku, sumpah janji, dan fakta integritas, sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022 yang merekomendasikan agar Abdul Chair diberi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU.

“KPU melegitimasi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022. Serta memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP,” ujarnya.

Tindakan Teradu tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya patuh pada Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Teradu juga terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan Teradu mundur dari jabatan di pemerintahan.

“Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi,” putus DKPP. (SP)

Anggota KPUDipecatDKPPGajiGaji dobelParigi Moutong
Comments (0)
Add Comment