Satgas Pangan Pantau Distribusi Minyak Goreng, Satgas Pangan: Jangan Timbun!

SPcom JAKARTA – Satgas Pangan Polri menghimbau agar produsen minyak goreng tidak mengurangi produksi dan mempercepat penyaluran supaya segera sampai ke masyarakat.

Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika menjelaskan kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan terhambatnya distribusi, karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.

“Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan,” ujar Helmy, Sabtu (19/3/2022).

Hal itu menyebabkan terhambatnya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Dia mengklaim Polri terus memantau kondisi di lapangan.

“Untuk mengatasinya, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi,” tuturnya.

Polri mendukung pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Helmy menegaskan Polri selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan.

“Satgas Pangan Polri dibentuk oleh Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan, maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” kata Helmy.

Untuk menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah ke depan, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas.

Dia berharap regulasi yang dibuat terimplementasikan dengan baik sehingga stabilisasi minyak goreng dapat berjalan dengan baik.

“Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.

Helmy membeberkan penyebab dari kenaikan harga minyak goreng, yang dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya. Akibatnya, hal ini berdampak pada naiknya harga pokok produksi (HPP).

“Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri, tentunya langkah stabilisasi dan intervensi pasar yang melawan arus akan mengalami kesulitan karena yang dilawan mekanisme pasar nasional dan internasional,” terang Helmy.

Adapun Helmy mengatakan pemerintah tetap berpihak pada masyarakat dan UMKM dengan penetapan HET migor curah sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg sesuai Permendag No 11 Tahun 2022.

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga minyak goreng.

Polri akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik. Oknum atau pelaku yang membuat minyak goreng langka akan ditindak. (SP)

MenimbunMinyak gorengPantauSatgas Pangan
Comments (0)
Add Comment