SPcom TANGSEL – Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Komplotan ini melancarkan aksinya saat pagi hari di wilayah Tangerang Selatan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di pagi hari adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah kunci sepeda motor dengan kunci leter T,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
Penyidik Satreskrim Polres Tangsel, berhasil menangkap enam orang pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu AP (26) sebagai pemetik, MN (30) joki, DS (26) penadah, V alias H (26) penadah, S alias T (49) penadah, dan S alias H (26) penadah.
Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban bernama Nurul Fitriyanti (37) warga Kelapa Dua, Tangerang yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 Maret 2020 lalu.
Kemudian pada 15 Maret 2022, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan.
“Dan pada hari Rabu, 16 Maret 2022 dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang
kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang berada di Kampung Kadu Dadap RT 003/004 Kelurahan Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang sekira jam 21.00 WIB,” ungkap Zulpan.
“Dari keterangan tersangka sepeda motor sudah hasil curian dijual kepada tersangka A dan tersangka melakukan pencurian lebih dari satu kali,” lanjutnya.
Setelah itu, polisi mendapati 19 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pencurian. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap sepeda motor sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu dua buah tas yang berisi satu kunci leter T dan tiga mata kunci, 7 buah kunci motor, dan 11 unit handphone dengan berbagai merk.
“Dengan penyampaian ungkap kasus ini, masyarakat yang merasa kehilangan motor khususnya di Tangsel bisa mendatangi polres Tangsel. Siapa tahu itu kendaraan masyarakat sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan,” tutur Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dan 481 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Penadahan atau Pertolongan Jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (SP)