Pemkab Ajukan Empat Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

SPcom KAB MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang, Selasa (22/3/2022) sore.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan, hal ini sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan olehnya, dimana DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. Sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS 35.07.040/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022.

“Dimana dalam pembahasan tahap satu diajukan empat Raperda, yakni Pengarusutamaan Gender, Inovasi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2042, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” paparnya.

Terkait poin satu yang diajukan, dijelaskan Didik, sebagaimana Sustainable Development Goals (SDGs) bahwa kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan adalah salah satu tujuan yang perlu dicapai.

Dimana hasil akhir yang ingin diwujudkan sudah sangat jelas, yakni untuk mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan sekaligus memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Termasuk di dalamnya hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, serta penguasaan terhadap sumber daya, di berbagai bidang kehidupan.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Menurut dia, atas dasar ketentuan pasal tersebut dan untuk mengakui serta menjamin kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, maka Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang bertujuan menghapus diskriminasi dan meningkatkan status perempuan.

Diantaranya Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Sedangkan, Raperda tentang Inovasi Daerah, juga secara Empiris, beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program inovasi untuk melibatkan stakeholders dari berbagai sektor, untuk turut serta dalam pembangunan wilayahnya.

“Dalam penyelenggaraan inovasi daerah, tentunya diperlukan adanya upaya yang terorganisir, terpadu, akuntabel, berkualitas dan berdaya guna. Sehingga implementasi inovasi daerah menjadi maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik maupun pembangunan di daerah,” urainya.

Guna mendorong hal tersebut, pada Tahun 2019 Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, telah mengadakan gelaran Innovative Government Awards yang merupakan event tahunan untuk memberikan stimulus sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang berinovasi.

Saat itu, Pemkab Malang berhasil meraih peringkat ketiga dari 10 Kabupaten terbaik se-Indonesia untuk Kategori Kabupaten Terinovasi melalui 158 jenis inovasi di ajang Innovative Government Award 2019.

“Oleh karena itu, Raperda Inovasi Daerah ini untuk memperkuat ekosistem inovasi di Kabupaten Malang yang tentunya didukung dengan basis riset yang jelas, tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga mampu menghasilkan inovasi yang berkualitas, semakin memudahkan, efisien dan efektif dalam mengakselerasi penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Didik.

Mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2042, dijabarkannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang. Bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dilakukan peninjauan kembali lima tahun sekali.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, telah melakukan pengkajian, evaluasi, dan penilaian, serta penyusunan dan perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan peninjauan kembali.

Adapun hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang adalah Tingkat kualitas yang rendah diakibatkan adanya dinamika pembangunan, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dan kurangnya kesesuaian dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut dan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Malang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Maka Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang memberikan rekomendasi bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang perlu dilakukan revisi,” jelas Didik.

Kemudian mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi.

Menurut dia, sebagai implikasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur berbagai kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya golongan retribusi daerah perizinan tertentu, mengalami beberapa perubahan. Yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, memberi kewenangan Pemerintah Daerah memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBG,” ujar dia.

Ditegaskan Didik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengenaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan pelayanan PBG dapat dikenakan oleh Pemerintah Daerah, dengan terlebih dahulu menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Perda tersebut perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB, tidak dapat berlaku karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Didik. (Adv/Putut)

DPRDkabupaten malangPerda
Comments (0)
Add Comment