SPcom BANDUNG – Seorang pemuda berinisial AH (22), ditangkap satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, lantaran mencuri mobil dengan melukai pengemudi taksi online secara sadis di Ciparay.
Pelaku sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada Sabtu (26/3/2022).
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, ihwal kejadian curanmor terjadi pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 22.30. Pelaku yang merupakan warga Ciamis itu beraksi dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online.
Pelaku meminta dijemput di wilayah Cilengkrang dengan tujuan ke Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Jadi, tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).
Sesampainya ditempat tujuan, tepatnya di Jalan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan. Sampai berjam-jam kemudian akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.
“Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,” ujar Kusworo.
Adapun korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan ponsel, sejumlah uang, mobil dan STNK.
“Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” ucap Kusworo.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung menyelidiki serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, pada Sabtu akhir pekan lalu.
“Motif pelaku ini karena ekonomi, di mana pelaku tidak memiliki pekerjaan, dan yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan utang-utang yang lainnya,” tuturnya.
Korban berinisial IR saat ini masih dalam rawat jalan. Dari kejadian ini, korban mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat sajam jenis pisau milik pelaku.
Polisi telah mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk Sigra serta barang-barang milik korban lainnya. Pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (SP)