Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Histeris

SPcom JAKARTA – Kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty, memasuki babak baru.

Ya, wanita yang akrab disapa Oi itu pun akhirnya menerima putusan pengadilan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Majelis hakim memvonis Oi dengan hukuman tiga tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah.

Dianggap tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan jaksa, Agustine, mantan guru SMA Oi, yang juga merupakan kepala para korban langsung histeris.

Ia bahkan sampai jatuh pingsan, sehingga harus ditolong oleh orang-orang yang berada di sekitarnya.

“Saya syok putusannya dibawah tuntutan. saya sangat kecewa dengan keputusan tersebut, saya cuma mau tuntut dia sesuai perbuatannya,” tegas Agustine sambil terisak.

Pascapersidangan, Agustine pun masih berteriak histeris. Ia mengungkapkan kekecewaan dan rasa sakit hatinya, atas hukuman yang dianggapnya tidak setimpal bagi Oi.

Pasalnya, Selama ini para korban harus mengalami kehidupan yang sangat sulit, atas semua perbuatan yang dilakukan Oi.

Namun kini, keadilan yang mereka harapkan seolah runtuh, lantaran Oi hanya mendapat vonis hukuman yang tidak setimpal.

“Saya sakit hati, setiap persidangan selalu fitnah saya. Insyallah doa orang-orang terzhalimi diaminkan. Kami para korban susah payah terlilit hutang,” Imbuh Agustine.

Meski mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutannya, namun pihak kuasa hukum Oi mengaku bahwa mereka msih akan tetap mengajukan banding.

Pasalnya mereka menganggap Oi sudah mengembalikan sebagian uang para korban.
Namun di sisi lain, pihak Agustine dan para korban pun akan mengajukan gugatan atas vonis yang didapatkan Oi.

Terlebih, Oi sampai sekarang nyatanya dianggap belum mengembalikan uang para korban, berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan kuasa hukumnya. (SP)

CPNSFarhat AbbasNia DaniatyOiOlivia NathaniaPenipuan
Comments (0)
Add Comment