Kirim Video Bugil Sebagai Syarat Lamaran Kerja, Belasan Gadis Diperas

SPcom BANDUNG – Dua belas perempuan asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi menjadi korban penipuan, hingga menyerahkan sejumlah foto dan video tanpa busana.

Selain diminta video syur, belasan perempuan itu juga diperas dan dimintai sejumlah uang sampai jutaan rupiah.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus lowongan kerja ini bermodalkan tiga akun Facebook palsu.

“Pelaku gunakan tiga akun palsu dengan nama samaran dan foto palsu, jadi korbannya banyak, ada 12 orang yang mayoritas perempuan,” kata Imron, Sabtu (9/4/2022).

Diketahui pelaku bernama Suherman (27) warga asal Kecamatan Cihampelas, KBB itu, merupakan seorang buruh harian lepas.

Dalam mengelabui mangsanya, Suherman mencatut dua nama pabrik besar yang seolah tengah melakukan open recruitment. Dua pabrik itu yakni PT. Ultra Jaya dan PT. Indofood.

Setelah para korban tertarik dengan iklan lowongan kerja di dua pabrik itu, pelaku mulai melakukan aksinya. Korban yang menghubungi kontak pelaku, kemudian diyakinkan dengan cara diminta surat lamaran dan berkas-berkas.

Selanjutnya, para korban dimintai agar mau melakukan tes kesehatan. Tes kesehatan yang diminta pelaku ini berdalih untuk memastikan korban tidak mengidap HIV/AIDS.

Dengan cara diminta foto dan video tanpa busana dengan modus untuk mengecek kesehatan korban.

“Namun setelah permintaan pelaku dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung datang, justru korban diancam video tersebut akan disebar luaskan, jika tidak mengirim sejumlah uang,” jelas Imron.

Dalam kasus tersebut, para korban pun harus menelan kerugian materi yang rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, hingga akhirnya para korban melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi.

Anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 dirumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tukas Imron. (SP)

Bandung BaratDiperasDitipuGadisLowongan pekerjaanPalsuVideoSyur
Comments (0)
Add Comment