SPcom JAKARTA – Seorang politikus Partai Gerindra, Renny Astuti mengaku kaget dirinya tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Renny dicopot dan diganti oleh Siti Nurizka Puteri Jaya melalui pergantian antar waktu (PAW).
Diketahui, Siti Nurizka telah dilantik sebagai anggota DPR dalam sidang Paripurna DPR, pada Selasa (12/4/22).
“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,” papar Renny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Kepres tersebut menjadi dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Menurut Renny, dirinya tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.
“Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia menilai, pencopotan yang dilakukannya cacat hukum karena melanggar beberapa hal.
Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW
“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.
Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.
“Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.
Renny mengungkapkan saat pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.
“Keppres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin 12 April. Itu lawyer saya sedang sidang juga, sidang ketiga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 19 April nanti sidang berikutnya,” terangnya.
Selain sedang menjalani sidang PTUN, melalui kuasa hukumnya Renny telah menyampaikan surat kepada KPU dan Ketua DPR terkait gugatannya.
Dia menyebut KPU telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.
“Gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyampaikan surat ke KPU, dan Ketua DPR bahwa kita menggugat. Kemudian dari KPU kita sudah dapat surat, bahwa KPU sudah mengirim surat kembali ke Ketua DPR tentang gugatan saya,” katanya.
Renny mengaku awalnya dirinya tak mau ribut-ribut. Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya, dan posisinya sebagai anggota DPR dikembalikan.
“Minimal ada klarifikasi ke saya. Saya juga berharap posisi saya sebagai anggota DPR dikembalikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Renny merupakan Anggota Komisi III DPR RI yang sempat menjadi juru bicara Fraksi Gerindra saat menyampaikan pandangan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/22). (SP)