Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Kekasih Jadi Tersangka

SPcom MAGELANG – Seorang siswi SMP berinsial ABH (15) tega membunuh anak kandungnya sendiri. Bayi perempuan yang baru ia lahirkan diduga ia bekap hingga tewas.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, bayi malang itu tewas hanya dalam waktu 5 menit setelah ia dilahirkan.

“Hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” ujar Sajarod, Rabu (13/4/2022).

Kasus ini terungkap pada 18 Desember 2021. Polisi mendapat informasi dari RSUD Muntilan ada pasien yang diduga telah melakukan aborsi.

“Setelah dilakukan pengecekan ke ABH didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Polisi bergerak cepat dan mendapat fakta bahwa ABH telah meminum obat pelancar haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya PE seharga Rp 400 ribu.

“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” jelas Sajarod.

Melihat anaknya meregang nyawa, ABH kemudian membungkus jasad bayi itu dengan kain dan memasukkannya ke sebuah kuwali. Dia lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut.

“ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” sebut Sajarod.

Dalam kasus ini, ABH terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak dan terancam penjara 15 tahun. Namun, siswi SMP itu tidak dilakukan penahanan.

Sementara sang kekasih atau ayah bayi malang itu PE (14) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia terancam pidana penjara 15 tahun lantaran melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No17 Tahun 2016 tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Tersangka PE mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku enggan bertanggung jawab terhadap kehamilan ABH lantaran akan menikahi wanita lain. (SP)

AborsiBayiBunuhMagelangSiswi SMP
Comments (0)
Add Comment