SPcom JAKARTA – Guru Besar Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM), Karna Wijaya, dipolisikan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4).
“Melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya,” kata Guntur, Selasa (19/4/2022).
“Dan komen-komen di bawahnya terduga si karena Wijaya ini memberikan komentar sembelih dan juga dibedil,” sambungnya.
Guntur mengatakan awalnya ia tak berniat melaporkan Karna. Sebab, Karna adalah seorang dosen. Namun, setelah diusut lebih lanjut, Karna juga terlibat dalam gerakan intoleran.
“Ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal. Kemudian setelah saya lihat FB dan IGnya dia banyak memegang senjata saya gk tahu apakah itu asli atau apapun,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Aulia Fahli selaku kuasa hukum Guntur menyampaikan bahwa pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan ini.
Barang bukti itu di antaranya unggahan Karna di media sosial, tangkapan layar yang berisi komentar, hingga sejumlah link.
“Postingan berisi gambar foto yg dijelaskan ada foto Ade Armando yang disilang, dan ini ada foto mas Guntur dan istrinya. Ada lagi komentar-komentarnya, ada caption dan komentar kemudian ada lagi ada kalimat dibedil saja, kemudian ada kalimat disembelih,” tuturnya.
Laporan terhadap Karna teregister dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Karna dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. (SP)