SPcom KONAWE – Seorang karyawan swasta PT Obsidian Stlees Steel (OSS) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melapor polisi bahwa telah dirampok uang senilai Rp 230 juta.
Namun, setelah diselediki polisi, uang karyawan itu ternyata habis digunakan untuk bermain judi.
“Awalnya berpura-pura di hadapan polisi bahwa dia mengalami perampokan, tapi setelah didalami ternyata dia gunakan uang itu buat kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simajuntak, Rabu (20/4/2022).
Awalnya terduga pelaku bernama Awaluddin (30) melapor telah dirampok di Jalan Lalodati Bolevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, pada 14 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, Awaluddin memberikan keterangan dengan mengaku mobil yang dikendarainya merupakan milik perusahaan itu dipecahkan oleh komplotan perampok yang diakuinya sebanyak 4 orang. Tak sampai disitu, pelaku juga mengaku jika dia dilukai hingga tak sadarkan diri.
“Pelaku mengaku kalau awalnya dia sedang membayar biaya perbaikan, kendaraan tapi katanya perampok yang berjumlah 4 orang terlebih dulu memecahkan kaca mobil dan melukainya hingga tak sadarkan diri kemudian uang Rp 230 juta dibawa kabur oleh perampok,” ungkap Jupen.
Usai laporan itu diterima, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan ternyata keterangan pelaku palsu.
Jupen menyebut jika kaca mobil yang dipecahkan merupakan akal-akalan pelaku dengan memecahkan kaca sendiri menggunakan batu dan melukai badan sendiri menggunakan kaca mobil.
“Setelah diselidiki, ternyata pelaku ini pecahkan kaca mobil sendiri lalu lukai badan sendiri pakai kaca itu,” beber Jupen.
Dari hasil interogasi, pria yang memiliki jabatan sebagai kepala kendaraan di perusahaan yang memproduksi baja stainless itu memberikan keterangan karena ingin mengelabui pihak perusahaan dan polisi agar terbebas dari tuntutan uang itu.
“Ternyata ada uang yang sudah dipakai pelaku ini, jadi agar tidak ditagih oleh perusahaan dia buatlah skanario telah dirampok,” ungkap Jupen.
Awaluddin pun telah diamankan di Polsek Mandonga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (SP)