SPcom JAKARTA – Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Pemuda Pancasila melarang pengurus dan kadernya meminta ‘THR’ kepada pengusaha maupun masyarakat.
Hal ini tertuang dalam surat yang diterbitkan MPN PP pada 21 April 2022, bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno dan juga Sekjen PP Arif Rahman.
Berikut isi surat tersebut:
Pertama-tama kami mendo’akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.
Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.
Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.
Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.
Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.(Sp)