Kirim Video Sedang Berhubungan Badan ke Suami Selingkuhan, Pria Terancam Belasan Tahun Bui

SPcom PONOROGO – Seorang pria berinisial AM (35) ditangkap Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponogoro, warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pria itu ditangkap polisi setelah mengirimkan rekaman video dan foto porno hubungan gelapnya dengan seorang perempuan bersuami kepada salah satu pekerja migran Indonesia.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka AM yang diduga berselingkuh dengan WS mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada suami WS yang bekerja di luar negeri.

“Tersangka AM mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada JN (suami WS) sebanyak lima kali,” ujar Catur, Senin (25/4/2022).

Menurut Catur, tersangka AM dan WS sudah menjalin hubungan asmara sewaktu JN bekerja di luar negeri sejak Agustus 2021.

Dua bulan kemudian, AM dan WS melakukan perbuatan asusila di rumah WS. Bahkan perbuatan yang tak senonoh itu, direkam oleh tersangka sendiri.

Sekitar November 2021, tersangka AM mulai mengirimkan rekaman video dan foto asusila WS kepada suami WS yang bekerja di luar negeri dengan WhatsApp.

“Jadi tersangka AM yang mengirim foto dan video itu menggunakan smartphone sendiri kepada JN,” kata Catur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP, satu potong sprei, satu kaos lengan pendek, satu jilbab warna coklat muda, satu kaos dalam warna kuning.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (SP)

PonorogoPriaSelingkuhanSuamiVideo Porno
Comments (0)
Add Comment