Viral, Seorang Pak Hakim Intip dan Videokan Ibu Hakim Saat Mandi

SPcom PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) dan para hakim dikejutkan oleh perlakuan tak terpuji dari seorang oknum hakim. Pak hakim tersebut terciduk sering mengintip perempuan yang sedang mandi.

Namun saat ia menjalankan aksinya mengintip tetangganya perempuan yang juga ternyata berprofesi hakim, ia ketahuan dan dilaporkan sang korban.

Peristiwa ini terjadi di Sumatera Selatan. Dan ternyata pelaku dan ibu hakim yang jadi korban perbuatannya satu kantor di salah satu PN Sumatera Selatan.

Namun sayangnya meski terbukti merekam temannya yang juga hakim sedang mandi, MA tidak memecat hakim yang berinisial BPT itu.
MA hanya menjatuhkan sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun.

Berdasarkan biodata yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (27/4/2022), BPT kelahiran 3 Oktober 1987.

BPT menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2013. Empat tahun setelahnya, BPT mendaftar calon hakim dan lulus pada 2017. Tiga tahun setelahnya, BPT lulus menjadi hakim dan mulai memegang palu sejak 2020.

Baru setahun memakai toga ‘wakil Tuhan’, BPT melakukan perbuatan cabulnya.
BPT dan bu hakim bertetangga di rumah dinas. Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim.

Saat itu posisi Pak Hakim sedang isolasi mandiri (isoman). Tiba-tiba pak hakim mendengar temannya yang kebetulan ibu hakim dan bertetangga sedang mandi.

Entah karena apa, Pak Hakim ini nekat mengintip bu hakim temannya itu sedang mandi. Lalu mengeluarkan Hp-nya dan merekam.

“Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, Rabu (27/4/2022).

MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim.

Yakni yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umumu 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e. (SP)

hakimibu hakimmengintipSumatera SelatanVideoVideoSyur
Comments (0)
Add Comment