SPcom BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian di rumah kosong, berinisial DH (25) dan HY (36). Kedua pelaku ditangkap usai membobol rumah warga di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif menuturkan pelaku DH melakukan pencurian pada Sabtu (7/5/2022) pukul 01.00 WIB.
Pelaku DH, yang merupakan kuli bangunan, melakukan aksinya seorang diri dengan mencari rumah kosong yang ditinggal pemilik.
“Pelaku DH alias DKL memanjat tembok klaster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan,” ucap Gidion dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).
“Setelah masuk ke dalam cluster perumahan, pelaku DH alias DKL berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya, kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap),” sambungnya.
Adapun barang milik korban yang dicuri pelaku adalah televisi, tas ransel merek Tracker, ponsel, hingga loudspeaker. Pelaku membobol rumah korban dengan mencongkel jendela.
“Pelaku DH alias DKL langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian masuk ke dalam rumah kosong dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Barang-barang hasil curian dibawa ke rumah pelaku HY alias BTK dan oleh pelaku HY alias BTK barang-barang tersebut akan dijual,” ucapnya.
Diketahui pelaku DH bekerja sebagai kuli bongkar bahan bangunan di lokasi TKP. DH juga merupakan residivis dalam perkara yang sama.
“DH alias DKL merupakan kuli bongkar bahan bangunan di Perumahan Metland. Tersangka merupakan Residivis dalam Perkara Pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 09 Juli 2000 ,” tuturnya.
Selain itu, kedua tersangka pernah melakukan pencurian pada 2021. Barang yang dicuri pelaku antara lain granit lantai dan baja ringan. (SP)