Berdalih Usir Jin dari Tubuh, Tabib Perkosa Pasien Wanita

SPcom BOGOR– Seorang pria berinisial MI alias Iwan (35) yang berprofesi sebagai tabib atau dukun ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial SR (32).

Motif Iwan mencabuli SR dengan modus mengusir jin yang berada di dalam tubuh korban. Persetubuhan menjadi dalih cara mengusir jin di tubuh pasiennya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan peristiwa itu berawal ketika SR mengaku sering mengalami sakit dan dirasuki roh halus (kesurupan).

Pelaku yang mengaku sudah menjadi paranormal selama 15 tahun itu kemudian menawarkan pengobatan kepada korbannya.

“Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di kediaman korban di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Pelaku beralasan bahwa tubuh korban dirasuki jin dan kediamannya dipenuhi hantu, sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai jalan pengobatan. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta korban bersuci terlebih dahulu.

“Di mana korban diberitahukan sering kesurupan, kemudian disebut pelaku ada hal yang gaib di rumah korban. Tipu dayanya adalah menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya. Kemudian terjadilah persetubuhan antara si korban dengan si tersangka,” ungkap Iman.

“Pelaku ini sudah menjadi tabib atau paranormal selama 15 tahun. Semua korbannya sudah dewasa, untuk korban yang ini sudah bersuami,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat dengan pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SP)

BogorCabulDukunPerkosatabibusir jin
Comments (0)
Add Comment