Kelola 43 Aplikasi Pinjol Ilegal, 5 Orang Ditangkap

SPcom JAKARTA – Polisi menangkap 5 orang berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS, terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Lima orang tersebut ternyata mengelola 43 aplikasi pinjol ilegal.

“Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43, di antara 43 yaitu Danamu, Pundi Cepat, Dompet Selebriti, Pinjaman Tepuk, Dompet Mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/6/2022).

Para tersangka menagih secara online dengan intimidasi seperti menggunakan kata-kata ancaman, termasuk akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Aliansyah Lubis mengatakan para tersangka beroperasi tidak di gedung perkantoran, melainkan di rumah.

Oleh karena itu, penangkapan tidak dilakukan secara besar-besaran seperti sebelum-sebelumnya.

“Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung, tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu,” ujar dia.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti komputer, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (SP)

IlegalPinjaman OnlinePolda Metro Jaya
Comments (0)
Add Comment