Marbot Masjid Cabuli Anak Dibawah Umur Dengan Modus Ruqyah

SPcom DEPOK – Seorang pria yang berprofesi sebagai marbot masjid berinisial AS (47) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NF (13) di kawasan Sukmajaya, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku membujuk korban dengan menawari korban untuk di ruqyah.

“Benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid,” ujar AKBP Yogen, Sabtu (25/6/2022).

Setelah mendapat pelakuan tersebut, korban pulang dan memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Kemudian, mereka melaporkan kasus ini dan pelaku langsung diamankan.

“Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terangnya.

Menurut Yogen, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut. Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.

“Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (SP)

Anak di bawah umurCabulDepokmarbot masjidruqyah
Comments (0)
Add Comment