Ngaku Sayang Anak, Tukang Becak Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

SPcom YOGYAKARTA – Seorang tukang becak berinisial DP alias Kaka (42), melecehkan dua anak perempuan di bawah umur di gang sepi di belakang masjid yang berada di Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada awal tahun 2022 silam. Seorang ibu rumah tangga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Korban dua orang anak, usia 5 tahun,” kata Apri saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Apri menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 13 Januari 2022 pada pukul 11.30 WIB. Saat itu kedua korban tengah membeli jajanan di sebuah warung yang berada tak jauh dari masjid di wilayah Gedongtengen.

“Saat itu tersangka DP juga sedang membeli minuman di warung,” katanya.

Pelaku menyapa kedua korban dan bertanya mau beli jajan apa. Kemudian kedua korban dibelikan beberapa jajanan oleh pelaku.

“Setelah itu, tersangka DP juga memberikan uang senilai Rp 10 ribu kepada masing-masing korban,” kata Apri.

Ketiganya meninggalkan warung. Saat berjalan di sebuah gang sepi di belakang masjid, pelaku lantas menggendong korban AR dan mencium pipi dan bibir korban.

“Tersangka mencium pipi kanan kiri dan mencium mulut korban dengan lidah,” katanya.

Setelah itu, korban AR diturunkan pelaku dari gendongan. Pelaku melanjutkan aksinya ke korban IP. Pelecehan yang dilakukan sama yaitu mencium pipi dan bibir.

“(Pelaku) posisi jongkok bergantian mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan kiri dan juga mencium bibir korban dengan menggunakan lidah atau dijilat,” kata Apri.

Usai kejadian itu, pelaku sempat berpesan kepada kedua korban jika hendak jajan bisa kembali bilang pada dirinya.

Saat pulang ke rumah, dua anak itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke keluarga. Keluarga lalu lapor polisi.

Mendapati laporan ini, polisi lantas melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat. Lalu pada 9 Mei 2022 pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku ini berpindah-pindah,” kata Apri.

Saat diperiksa polisi, pelaku menciumi korban dengan dalih bahwa dia sayang pada anak perempuan karena dua anaknya semuanya laki-laki.

“Istri sama anak ada, kalau dia (pengakuan) suka dengan anak. Dari perlakuan dia suka anak perempuan karena semua anaknya laki-laki,” kata Apri.

Polisi juga akan melakukan pendampingan kepada kedua korban pencabulan seperti pendampingan psikologi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers itu, mengaku bahwa dia mabuk saat kejadian. Dia juga beralibi bahwa dia sayang kepada anak kecil. (SP)

Anak di bawah umurCabuliPelecehan Seksualtukang becakyogyakarta
Comments (0)
Add Comment