Pemprov DKI Kerahkan 250 Satpol PP Segel Outlet Holywings Jakarta

SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) menyegel 12 tempat usaha Holywings yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Penyegelan tersebut sebagai tindak lanjut pencabutan izin Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan penertiban akan dilakukan secara serentak. Sebanyak 250 Petugas dikerahkan dan disebar ke outlet-outlet Holywings untuk melakukan penindakan.

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap 12 outlet holywings yang ada di Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran,” ujarnya.

Adapun lokasi tersebar di beberapa daerah, yaitu 5 outlet di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.

“Hari ini, secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik yang akan memyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings.

Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat. (SP)

holywingsPemprov DKI JakartaSatpol PPtutup
Comments (0)
Add Comment