Pria Berpistol Tabrak Belasan Kendaraan

SPcom JAKARTA – Sebuah mobil Toyota Vios yang dikemudikan oleh pria bernama Ronny di Sunter, Jakarta Utara, menabrak belasan kendaraan di daerah Sunter. Diketahui, Ronny sedang berupaya kabur dari kejaran polisi terkait kasus penculikan dan pemerasan.

“Total empat korban terluka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (5/7)

Selain korban luka, aksi yang dilakukan oleh tersangka itu juga mengakibatkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.

Disampaikan Zulpan, aparat bahkan mesti melumpuhkan tersangka untuk menghentikan upaya tersangka melarikan diri.

“Tim Opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ucap Zulpan.

Sebagai informasi, seorang pria bernama Ronny ditangkap aparat kepolisian karena menculik dan merampas barang milik korban CAT (16).

Kejadian ini bermula saat korban pergi ke mal Season City bersama rekannya pada Senin (4/7) siang. Beberapa saat kemudian, temannya melapor ke orang tua korban bahwa anaknya telah dibawa oleh pria tak dikenal.

Teman korban turut menyampaikan bahwa pria tak dikenal itu turut meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai biaya tebusan untuk anaknya.

Setelahnya, tersangka juga sempat meminta korban untuk menarik uang tunai sebesar Rp5 juta di rekeningnya. Barang-barang korban seperti satu unit iPhone 12 Pro, uang tunai Rp3,6 juta, tas merk Pull&Bear, serta dompet merk Louis Vuittton juga diambil oleh tersangka.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Dari laporan itu, diketahui bahwa kendaraan tersangka yakni Toyota Vios B-999-RFP berada di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mengemudikan kendaraannya ke arah Jalan Raya Sunter.

Namun, saat itu tersangka melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi menabrak kendaraan roda dua serta roda empat. Bahkan, juga menabrak anggota yang mencoba menghentikan mobil tersangka.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam keterangan unggahan itu, disebutkan bahwa pengemudi mobil sempat mengeluarkan sebuah pistol dan yang bersangkutan merupakan DPO atau buronan Polda Metro Jaya.

Setelah terjadi perlawanan, tersangka pun berhasil ditangkap anggota dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (SP)

belasan kendaraanberpistolJakarta UtaraMenabrakPriasunter
Comments (0)
Add Comment