Bugil Saat Live, Wanita Terancam 12 Tahun Penjara

Bugil Saat Live, Wanita Terancam 12 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Seorang wanita berinisial SN ditangkap polisi lantaran nekat tampil bugil saat melakukan siaran langsung via aplikasi Mango Live. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RH, sebagai agen yang menaungi live streming tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Tindak pidana penyebaran pornografi yang terkait dengan UU ITE di salah satu aplikasi yang bernama Mango Live. Adanya wanita yang mempertontonkan adegan dengan memperlihatkan bagian tubuhnya secara terbuka,” kata Royce, Rabu (6/7/2022).

RH ditangkap di kediamannya di Lubang Payung, Jakarta Timur. Kemudian SN ditangkap satu hari setelahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pasma menyampaikan SN sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 50 kali sejak 3 bulan belakangan. Dari situ, SN mendapat keuntungan sebesar Rp 30 juta setiap bulan.

“Pelaku sudah melakukan live streaming selama 3 bulan dengan penghasilan kurang lebih Rp 30 juta per bulan. Aplikasi di Mango Live akunnya bernama Miranda,” jelas Pasma.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu paket pakaian dalam. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dengan denda 6 miliar rupiah dan Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dengan ancaman maksimal 10 tahun denda Rp 5 miliar dan Pasal 46 ayat satu juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE, ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (SP)

BugilJakarta BaratLivelive streamingmangowanita
Comments (0)
Add Comment