Pengedar Narkoba Dibunuh Bandar Lantaran Dianggap ‘Cepu’ Polisi

SPcom JAKARTA – Seorang pria berinisial SM (49) tewas di sebuah gang kecil di Tambora, Jakarta Barat. Diketahui pria tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan gang sempit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gang, tempat di mana biasanya kelompok ini melakukan transaksi,” kata Joko, Minggu (10/7).

Joko mengatakan bahwa fakta tersebut diketahui usai penyelidikan terkait temuan mayat SM yang ada dalam posisi tergeletak dengan berlumuran darah beberapa hari lalu.

Total ada empat orang pelaku pembunuhan yang diringkus oleh polisi. Seluruhnya, kata dia, tergabung dalam sindikat narkoba yang sama.

Adapun keempat tersangka yang diamankan berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.

“Dari 4 tersangka yang kami amankan, satu di antaranya kita amankan di Jakarta, tiga lainnya ditangkap di Serang Banten,” jelasnya.

Polisi masih memburu empat tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, salah satu DPO merupakan pelaku utama yang menusuk korban hingga tewas.

Menurutnya, korban dibunuh lantaran sempat terjadi cekcok dan keributan. Korban sempat dianggap telah memberikan informasi tentang peredaran narkoba kelompoknya kepada polisi.

“Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi,” ucap dia.

Akibatnya, korban pun dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan juga luka tusuk di bagian belakang kuping hingga menembus ke bagian otak.

Para tersangka pun dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (SP)

bandar narkobacepuDibubarkanJakarta BaratPembunuhanPengedar nakobaTewas
Comments (0)
Add Comment