Sepasang Kekasih Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Kuburkan Janin di TPU

SPcom JAKARTA – Sepasang kekasih berinisial DA dan LA terciduk Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demasetyo, saat hendak menguburkan janin bayi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Bayi tersebut diketahui merupakan hasil dari hubungan gelap yang terjalin di antara keduanya.

Sepasang kekasih itu diciduk usai petugas TPU Tanah Kusir mulai curiga dengan adanya rencana penguburan janin pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.

“(Awalnya) pasangan tersebut datang ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, untuk menguburkan bayinya,” kata Ardhie lewat keterangannya, Minggu (10/7/022).

Ketika sepasang kekasih itu berniat menguburkan janin bayi, petugas TPU tak langsung menerimanya. Kedua kekasih sempat dimintai dokumen kematian, tetapi mereka tak bisa menunjukkan hasilnya ke petugas TPU.

Pada akhirnya petugas TPU secara tegas menolak untuk memakamkan jasad dari janin milik sepasang kekasih tersebut.

“Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya,” tutur Ardhie.

Karena curiga, akhirnya petugas TPU Tanah Kusir melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebayoran Lama. Akan tetapi setelahnya kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Cengkareng karena sesuai dengan domisili pasangan tersebut.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap keduanya dan diakui oleh pelaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara keduanya. DA menyebut bahwa bayi tersebut meninggal dunia setelah dilahirkan.

“Setelah melahirkan tak lama, bayi tersebut meninggal dunia. DA lalu menghubungi pacarnya seorang mahasiswa berinisial LA, mengabarkan bahwa bayi yang dilahirkannya telah meninggal dunia,” tutup Ardhie. (SP)

Jakarta BaratJanin bayikuburMahasiswasepasang kekasihtpu tanah kusir
Comments (0)
Add Comment