SPcom LEBAK – Polisi menghentikan kasus penyelidikan terhadap Natrom (62) pria penyebar ajaran Dewa Matahari di Kabupaten Lebak, Banten.
Penghentian penyelidikan setelah hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung memasikan pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami hari ini memulangkan saudara Natrom ke tempat kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah,” ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, Polres Lebak menghentikan proses penyelidikan terhadap pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
Selain itu, kasus pemilik penginapan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah belum kuat aspek yuridis yang disangkakan Pasal 156 KUHP.
Dari keterangan saksi-saksi, mereka tidak tahu Natrom yang diduga melakukan penistaan agama. Sebab pria tersebut tidak pernah mengajak orang lain.
Di samping itu, dia juga tidak memiliki jemaah atau pengikut. Namun yang bersangkutan itu menyampaikan kata-kata secara pribadi kepada saksi, yakni karyawannya.
“Kami berharap saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar,” katanya. (SP)