Bawa Kabur Bayi Tetangga, Polisi Tangkap Pasutri

SPcom JAKARTA –Seorang pasutri yang baru saja menikah berinisial SD (27) dan SM (41), menculik bayi berusia 6 bulan milik tetangga dari ibu korban sendiri di Jalan Krendang Timur RT008 RW003, Tambora, Jakarta Barat.

Ibu bayi, Zahra (17) mengatakan, penculikan itu diawali oleh pelaku yang meminjam bayi mungil tersebut. Awalnya si bayi berada di pangkuan neneknya.

“Nenek saya bilang gini ‘nek boleh minjem Naranya ga? mau saya bawa ke kamar sebentar buat nemenin saya, saya kesepian’,” ujarnya kepada wartawam saat ditemui, Senin (18/7/2022).

Neneknya sempat menolak jika cucunya itu dipinjam untuk dibawa ke kamar pelaku. Namun saat itu pelaku tiba-tiba saja langsung membawa bayi tersebut.

“Terus langsung di bawa sama dia. Posisi saya lagi kerja pas pulang jam 8 saya nanya ke nenek saya ‘mak si Nara mana? Ada tuh di kontrakan si mbak,” ucap Zahra.

Zahra kemudian langsung menuju ke kamar kontrakan pelaku. Saat tiba, lampu kamar terlihat dalam keadaan mati. Pintu kamar kemudian digedor namun tidak ada yang menanggapi. Ternyata, pelaku sudah tidak ada di kamar.

Zahra mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pelaku telah pergi ke Madura bersama suaminya.

“Katanya suaminya mau berangkat ke Madura, mau pulang takutnya dia (anak saya) dipaksa ikut ke Madura, nggak tahunya benar aja ke Madura,” ungkap Zahra.

Zahra menjelaskan, dia cukup kenal dengan pelaku sebab rumah kontrakannya saling berhadapan. Bahkan anaknya itu memang sering digendong oleh pelaku.

Zahra mengaku kaget ketika anaknya itu dibawa ke Madura oleh pelaku. Dia juga tidak mengetahui persis kenapa pelaku bisa tega membawa anaknya ke Madura.

Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku nekat mengambil bayi tersebut untuk dijadikan anaknya. Pelaku diketahui belum mempunyai anak.

“Si bayi mau diangkat jadi anak karena pelaku belum punya anak,” kata Kapolsek yang akrab disapa Ocha kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (18/7/2022).

Menurut Ocha, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut telah merencanakan untuk mengambil bayi tersebut dan di bawa ke kampung halaman di Madura.

“Pastinya sudah direncanakan karena sampai dibawa ke madura, kampungnya dia (pelaku),” paparnya.

Pelaku SD sendiri tinggal mengontrak di kawasan tersebut baru beberapa bulan ini. Sementara suaminya yakni SM, tinggal di kampung halaman yakni di Madura.

Ocha mengatakan, saat hendak membawa kabur bayi mungil tersebut, SM sempat berada di Jakarta selama kurang lebih 10 hari.

“Nggak ada mengarah untuk di jual, kami juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam kepada 2 tersangka ini dan memang pengakuannya si bayi ini diambil untuk dijadikan anak,” bebernya.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu kemudian ditangkap di Jalan Dusun Pongkorep, Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.

“Tersangka kita kenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (SP)

BayiCulikJakarta BaratMaduraPasutriTetangga
Comments (0)
Add Comment