SPcom TANGERANG SELATAN – Seorang guru pria berinsial AR (28) mencabuli 3 siswa laki-laki di sebuah SMP kawasan Curug, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AR merupakan guru agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler di sekolah tersebut.
“Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di sekolah tersebut,” terang Zulpan, Selasa (19/7).
Zulpan menjelaskan, ada 3 murid yang diduga menjadi korban pencabulan AR. Mereka berusia 13 hingga 17 tahun. Aksi bejat AR dilakukan di tengah kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu aksi bejat AR itu terjadi pada Selasa (12/7) di toilet sekolah. Salah satu korban kemudian bercerita ke temannya dan ternyata mereka mengalami hal yang sama.
“Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka,” jelas Zulpan.
“Setelah itu pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, AR mengancam para korban bakal dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler apabila menolak.
“Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan passus paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari passus Pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman,” beber Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (SP)