SPcom JAKARTA – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rencana awal, buruh geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, kemarin. Namun, aksi ini ditunda menjadi hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Kemungkinan, aksi juga dilanjut di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya memiliki dua tuntutan dalam aksi demo hari ini.
Tuntutan pertama, KSPI mendesak Anies mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Iqbal meminta Anies melakukan banding demi mempertahankan konsistensi atas kebijakan yang telah dibuat. Di mana, Anies telah menerbitkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 sebesar Rp4,64 juta yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta, Pak Anies Baswedan banding. Goal-nya cuma itu. Dia harus berkomitmen dengan keputusannya dong. Wibawa pemerintah bisa jatuh. Entah MA memutuskan yang lain, ya itu soal lain,” kata Iqbal saat dihubungi, Selasa, 19 Juli.
Tuntutan kedua, KSPI meminta Anies untuk menjaga agar pengusaha tidak langsung menurunkan upah minimum dari Rp4,64 juta menjadi Rp4,53 juta hanya karena ada putusan PTUN. Sebab, kata Iqbal, sampai saat ini, Anies belum mencabut Kepgub mengenai UMP DKI tahun 2022.
“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tegas Iqbal.
Iqbal juga meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang merupakan penggugat penurunan UMP DKI di PTUN Jakarta, menarik surat edaran ke para pengusaha untuk menurunkan upah pekerjanya mengikuti putusan PTUN Jakarta. Menurut Iqbal, selama belum ada langkah dari Pemprov DKI, nilai UMP masih Rp4,64 juta.
“Kami minta Apindo jangan menimbulkan kegaduhan. Karena dengan keputusan PTUN yang belum mengikat, jangan bikin kegaduhan dengan mengeluarkan surat edaran agar perusahaan menurunkan UMP sesuai (putusan) PTUN. Itu kan enggak boleh,” cecarnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
Putusan PTUN Jakarta melalui mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000. (SP)