Heboh, Konten YouTube Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

SPcom JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan konten yang diunggah ke YouTube dan menghasilkan banyak views, bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.

Yasonna menuturkan hal ini merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.

Dengan PP itu, Jokowi mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, salah satunya lagu, sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna, Kamis (21/7).

Kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Yasonna, valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.

“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” paparnya.

Karenanya, Ia mengajak masyarakat dan pemerintah daerah peduli terhadap kekayaan intelektual (KI) yang dibuatnya.

Pencatatan karya intelektual, lanjut dia, membuat karya maupun inovasi jadi terlindungi. Pula menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Segenap upaya pemajuan kekayaan intelektual guna mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami,” pungkasnya. (SP)

jaminan utangkonten youtubemenkumhamyasonna laoly
Comments (0)
Add Comment