SPcom JAKARTA – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur pada beberapa waktu lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun nahas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.
Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik. Begitu pula untuk memastikan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.
”Kami atas nama manajemen BPJASOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” ungkap Roswita, dalam keterangan pers di Jakarta.
Lebih jauh Roswita menjelaskan peserta akan mendapatkan beragam manfaat. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Mengakhiri kunjungannya Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja. Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
”Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” cetus Roswita
Dalam kesempatan tersebut, istri dari peserta mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit.
Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang, Ivan Sahat H Pandjaitan, pihaknya tak henti-hentinya bersosialisasi manfaat besar program Jamsostek. Menurut Ivan, peserta dalam level upah berapa pun berhak mendapat manfaat besar seperti yang Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia sebutkan itu.
”Termasuk pekerja harian yang mungkin penghasilannya hanya Rp1 juta per bulan, dengan kewajiban iuran yang kami tetapkan hanya Rp16.800, berhak dengan keseluruhan manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” cetus Ivan.
Untuk itulah seluruh pekerja apa pun profesinya dan berapa pun upahnya segera bergabung dengan program perlindungan negara tersebut. Terlebih lagi bagi badan usaha atau pemberi kerja.
”Karena program Jamsostek ini adalah hak sekaligus kewajiban bagi seluruh pekerja dan pemberi kerja,”tegas Ivan.