Pemkab Malang Ajukan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2022

SPcom KAB MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2022 kepada DPRD Kabupaten Malang.

Ini sebagai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menyatakan menyatakan KUPA dan PPAS Perubahan, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Dikatakan Bupati Malang, H. Sanusi beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan antara lain dari adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah.

Masih kata dia, bahwa kedua hal tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatory dan dalam kondisi mendesak untuk segera dilaksanakan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.

“Perubahan Penjabaran APBD tersebut diinformasikan kepada DPRD maksimal 1 (satu) bulan sejak ditetapkan dan perlu dituangkan dalam rencana perubahan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan,” terang Bupati, saat sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (25/7/2022).

Menurut Sanusi, perubahan ini tidak menyangkut substansi perencanaan seperti tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, Perangkat Daerah yang menangani maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja, kecuali yang berkaitan dengan asumsi-asumsi capaian ekonomi makro yang perlu disesuaikan berdasarkan prospek perekonomian tahun 2022.

Disamping itu, dasar pertimbangan dilakukannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 antara lain adanya perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah.

Dan, terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya.

“Seiring dengan pulihnya perekonomian global dan nasional maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang tahun 2022 diprediksi tumbuh berkisar 4,0-4,3 persen. Dengan penanganan melalui berbagai upaya refocusing yang diarahkan untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat,” urainya.

“Laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun dikisaran 9,22-9,45%, melalui program/kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan,” tambahnya.

Dijelaskan olehnya, saat ini Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksi dapat ditekan pada kisaran 4,70-5,06 persen melalui upaya-upaya peningkatan kualitas tenaga kerja, baik melalui pelatihan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), teknologi tepat guna, produktivitas kerja dan keterampilan, yang sifatnya lebih teknis untuk menunjang peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah dan produktifitas tinggi.

“Dengan demikian maka Pendapatan Daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 4.190.487.788.781,57. Turun 0,14 persen atau sebesar Rp5.723.397.000,00 jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 4.196.211.185.781,57,” pungkas Sanusi.(Adv/Putut)

anggaranAPBDMalang
Comments (0)
Add Comment