Tempat Pembuangan Sampah Disegel Lantaran Ganggu Aktivitas Warga

SPcom DEPOK – Satpol PP Kota Depok menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Tanah Merah, Cipayung, Depok, lantaran TPS tersebut dinilai menggangu aktivtas warga sekitar.

Komandan tim Satpol PP Depok yang bertugas menyegel TPS tersebut, Yudhi Wahyudi membenarkan penutupan pada Kamis (21/7) itu. Lokasi TPS itu kini sudah dipasangi garis Satpol PP.

“Untuk sementara dipasang garis Pol PP line agar tidak ada aktivitas,” papar Yudhi saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022).

Komandan tim Satpol PP Kecamatan Cipayung Ikin menyebut TPS ilegal itu menimbulkan bau yang tak sedap. Selain itu, warga sekitar juga mengeluhkan asap pembakaran sampah dari lokasi TPS itu.

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa memang ada warga yang merasa terganggu. Polusi bau dan asap karena sampah di situ dibakar juga,” ungkap Ikin.

Ikin menyebut ada setidaknya 4 gundukan sampah di lokasi. Kemungkinan sampah tersebut berasal dari beberapa wilayah, karena merupakan daerah perbatasan kota.

“Banyak, kalau kita lihat kemarin aja kalau tumpukan ada 4 titik gundukan,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, tim Satpol PP Depok akan meninjau kembali lokasi tersebut. Rencananya sampah akan diratakan memakai buldoser.

“Kemungkinan hari Senin kita pantau, rencananya pembicaraan kita ramai-ramai mau diuruk. Diratakan sama (truk) doser nanti diitukan (diratakan) tanah. kelanjutan (penanganan) di dinas DLHK,” tutur Ikin. (SP)

DepokDisegelSatpol PPTempat pembuangan sampahTPS
Comments (0)
Add Comment