SPcom SOLO – Sebuah Video seorang penyandang disabilitas pengguna kursi roda ditolak masuk Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Balapan Solo, beredar di media sosial (medsos).
Video yang diunggah akun instagram @mlampahsolo itu memperlihatkan petugas keamanan Stasiun KRL Solobalapan, Solo adu argumen dengan calon penumpang penyandang celebral palsy untuk masuk ke KRL.
Petugas keamanan dalam video dengan caption “Ada yang tahu regulasi KRL untuk teman² difabel?,” itu menolak calon penumpang yang diketahui bernama Yuhan masuk ke KRL karena ukuran kursi roda dinilai terlalu panjang
Dalam video berdurasi 2 menit 31 detik tersebut itu terdengar petugas mengatakan kursi beroda 3 yang digunakan tidak diperbolehkan masuk ke KRL.
“Kursi roda 3 tidak diperbolehkan masuk KRL, saya sarankan mas e naik alat transportasi yang lain. Karena ini perintah atasan,” jelas petugas dalam rekaman tersebut.
Menanggapi hal itu, Yuhan tak terima. Dia juga meminta kepada petugas untuk bertemu dengan atasannya.
“Saya mau ngomong sama atasannya, saya butuh alasan yang logis kenapa saya gak boleh naik,” katanya.
Dia juga mengatakan tidak pernah ditolak sebelumnya saat naik KRL. Setelah perdebatan panjang itu, Yuhan tetap tidak diperbolehkan naik KRL dari Solo ke Yogyakarta itu.
Unggahan video itu mendapatkan tanggapan dari warganet. Mereka menyayangkan apalagi saat ini Kota Solo menjadi tuan rumah ASEAN Para Games (APG) XI.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya calon penumpang didabilitas diperbolehkan naik ke KRL.
“Harusnya gak apa-apa, saya sudah lihat videonya semalam. Naik BST saja tidak apa-apa,” kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan selama ini aturan standar bagi disabilitas pengguna kursi roda adalah kursi roda biasa.
“Karena kan di dalam KRL sendiri itu ada aturan kan barang bawannya. Seperti standar untuk membawa sepeda, kan ya sepeda lipat,” jelas Leza.
Untuk ke depannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komunitas disabilitas, serta lembaga maupun dinas yang mengurusi disabilitas. Hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan aturan alat bantu bagi penyandang disabilitas. (SP)