Doni Salmanan Disidang, Para Korban Gelar Spanduk Tuntutan

SPcom JAKARTA – Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Doni Salmanan akhirnya resmi disidangkan. Ya, Crazy Rich Bandung itu mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Doni Salmanan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong untuk menipu para korban yang berinvestasi melalui opsi biner di platform Coutex.

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.

Pasal yang dipakai untuk mendakwa Doni Salmanan antara lain pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, Doni Salmanan tak hadir di pengadilan, melainkan mengikuti sidang melalui video call dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

Sementara Beberapa korban afiliator Quotex terlihat hadir di PN Bale Bandung. Mereka dengan saksama mendengarkan apa yang dibacakan jaksa.

Tak hanya itu, para korban pun sempat memasang spanduk di depan PN Bale Bandung. Beberapa spanduk tersebut terlihat tertulis beberapa tuntutan untuk penahanan Doni Salmanan. (SP)

Doni SalmananInvestasi BodongKorbanSidangspanduktuntutan
Comments (0)
Add Comment