Bareskrim Polri Tangkap Polisi yang Jadi Kurir Narkoba

SPcom JAKARTA – Selama operasi dengan sandi Anti Gedek 2022 pada 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkoba lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan, dari 25 tersangka terdapat satu tersangka anggota Polri aktif dan satu tersangka mantan anggota Polri. Krisno menyebut, mereka berperan sebagai kurir.

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Krisno menerangkan, pihaknya telah memeriksa salah seorang tersangka yakni mantan polisi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Kedua bandar yakni Paulus dan Juky Sutrisna telah berhasil ditangkap.

“Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek,” ujar dia Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (SP)

anggota polriBareskrim Polridirektorat tindak pidana narkobakurir narkoba
Comments (0)
Add Comment