Polda Metro Ungkap Penyelundupan Biji Kokain di Kebun Raya

Polda Metro Ungkap Penyelundupan Biji Kokain di Kebun Raya

SPcom JAKARTA – Seorang pria berinisial SDS (51) ditangkap Polda Metro Jaya terkait penyelundupan biji koka untuk bahan baku kokain ke luar negeri. Tersangka mengaku mendapatkan biji koka dari Kebun Raya Bogor dan Kebun Balitro Lembang, Kabupaten Bandung.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dari penelusuran di dua lokasi tersebut, pihaknya mendapatkan temuan pelaku yang memang mendapatkan biji koka dari Kebun Balitro Lembang.

“Memang pengakuan tersangka dia ngambil di Kebun Raya (Bogor), itu pengakuan. Kita belum sentuh ke sana karena kita fokus sama yang di Lembang. Tapi kalau yang di Lembang itu diakui ada satpam yang bantu dia mengambilkan biji koka itu untuk ditanamkan di rumah,” kata Mukti, Kamis (11/8/2022).

Mukti mengatakan Kebun Balitro Lembang merupakan balai penelitian obat-obatan dan rempah. Di lokasi tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya tanaman koka yang digunakan pelaku.

Menurut Mukti, hasil pemeriksaan lanjutan tersangka SDS mengakui meminta bantuan kepada salah satu satpam di Kebun Balitro Lembang untuk diambilkan biji koka. Pelaku saat itu memberikan upah Rp 100 ribu kepada satpam tersebut.

“Kita sudah cek kepada otoritas di Balitro Lembang betul itu untuk penelitian itu dimulai dari tahun 1978 sampai sekarang masih berlaku. Mungkin itu dicuri sama satpamnya dibayar Rp 100 ribu,” terang Mukti.

Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi menambahkan, pelaku saat itu berdalih kepada satpam untuk meminta diambilkan biji merah. Belakangan biji merah yang dimaksud pelaku merupakan tanaman koka bahan baku pembuatan kokain.

“Pertama dia (satpam) memang tidak tahu apa itu. Dia memang karyawan di situ tapi dia jadi satpam jadi dia tidak memiliki pengetahuan tentang tanaman yang boleh dan tidak itu. Dia tahunya itu biji merah,” terang Danang.

“Tanaman di sana memang banyak buat penelitian obat-obatan. Dan kemudian tersangka tahu di situ ada pohon koka dan dia juga tidak bilang ke satpam ini kalau itu tanaman koka. Dia bilangnya itu biji merah dia pengen punya bijinya,” tambahnya.

Selain itu, Danang menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan ke Kebun Raya Bogor. Di lokasi tersebut, pihaknya menemukan tanaman koka yang telah mati.

“Kalau masalah yang di Kebun Raya Bogor bahwa pohonnya di sana sudah mati tahun 2022 ini dan memang ada izinnya. Kemarin waktu kita cek ke sana kita lihat kemarin sudah meranggas (pohonnya), sudah mati,” jelas Danang.

Lebih lanjut Danang mengatakan hasil penyelidikan sejauh ini kepada tersangka, dia memastikan pelaku SDS tidak memproduksi kokain di Indonesia. Biji koka yang didapatkannya tersebut lalu langsung dijual ke luar negeri.

“Jadi tersangka ini dia punya biji koka terus dia memperjualkan biji koka itu pakai website-nya dia. Dia sendiri tidak untuk buat kokain. Jadi yang kita dapatkan ini dia nyari biji koka di rumahnya, ditanam terus kemudian biji-biji yang lain dijual,” ungkap Danang.

Dia pun memastikan tidak pernah ada tindakan jual beli biji koka yang terjadi di Kebun Balitro Lembang. Atas dasar itu polisi pun tidak menetapkan satpam yang membantu SDS mendapatkan biji koka sebagai tersangka.

“Jadi kalau untuk keterlibatan salah satu pegawai yang di sana di Badan Penelitian Balitro itu kita belum tetapkan tersangka karena memang kan kita harus netapin tersangka ada pertimbangan. Ada beberapa unsur yang harus kita pastikan,” pungkas Danang. (SP)

biji kokainkebun raya bogorlembangPenyelundupanPolda Metro Jaya
Comments (0)
Add Comment