Bejat! Ngaku Pakaikan Selimut, Paman Perkosa Keponakan

SPcom TANGERANG – Seorang pria berinisial SA (28) tega memperkosa keponakannya sendiri, ketika korban sedang menginap di rumahnya.
Kini Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menangkap pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan SA karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.

Gadis berusia 16 tahun itu diperkosa sang paman, kala tertidur lelap saat menginap di rumah sang paman di wilayah Kecamatan Kresek, Tangerang.

‘”Pada malam kejadian (pemerkosaan), korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar,” ujar Raden Romdhon.

Melihat keponakannya terbangun, SA buru-buru mengenakan handuk. Namun korban bisa melihat bahwa celana sang paman dalam posisi turun sampai ke bagian paha.

‘”Melihat pamannya, korban bertanya kepada tersangka, ‘mang saya diapain’. Dan tersangka menjawab bahwa dia hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk,” ujar Raden Romdhon.

Lalu tersangka buru-buru keluar kamar. Korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban pun berpikir bahwa dirinya telah diperkosa.

Tanpa menunggu lama, korban segera membangunkan bibinya atau istri tersangka, kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Sang istri bersama korban mendatangi SA yang sedang tidur di kamar lainnya.

Saat ditanya, tersangka mengelak telah memperkosa korban. Sang bibi pun menyarankan agar korban pulang. Tersangka pun panik, saat korban nekat pulang meski masih dini hari.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Mereka kemudian melapor ke Polsek Kresek. Begitu mendapat laporkan, polisi langsung membekuk SA di rumahnya.

Diketahui korban masih dibawah umur, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SP)

Anak di bawah umurKeponakanPamanPerkosaPriaTangerang
Comments (0)
Add Comment